Kepolisian melimpahkan lima tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang investasi Picasa Group ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti ini merupakan tahap II.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan pada Senin (14/11). Pelimpahan tahap I pun telah dinyatakan lengkap sesuai surat Kejaksaan nomor B4308 dan B4309, Kamis (10/11).
“Telah dilakukan tahap II pada Senin 14 November 2022,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Mabes Polri, Rabu (16/11).
Selain pelimpahan, penyidik juga berhasil menyita sejumlah aset properti dan uang tunai. Aset tersebut antara lain empat bidang tanah di Cinere, dua unit hotel di Bali, dua lantari unit perkantoran di Jakarta Pusat, dan tiga ruko di Tangerang.
“Serta uang tunai di rekening senilai Rp497 juta,” ujar Ramadhan.
Perkara ini adalah salah satu yang ditangani penyidik dari 16 perkara tindak pidana penipuan dalam investasi sepanjang 2019-2022. Beberapa perkara sudah masuk dalam penyidikan, tahap I, tahap II, dan P21 atau lengkap berkas perkara.
Beberapa kasus terkait yang masuk dalam tahap II dan sudah P21 serta siap sidang adalah Indosterling, Indosurya, Hanson, suntik modal, Picasa Group, EDC Cash, hingga Jouska. Sementara, dalam tahap I adalah Kampung Kurma Group.
“Tahap penyidikan PT Asuransi Adi Sarana, Asuransi Kresna, Kresna Sekuritas, Narada Asset Manajemen, dan Oso Sekuritas,” ujar Ramadhan.
Banyak perkara tersebut yang telah melanggar pasal 372, pasal 378, dan pasal 379 dalam KUHP. Bahkan, beberapa juga telah melanggar pasal 46 Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, pasal 62 jo pasal 9 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan ada juga yang dikenakan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 3 dan 5.